Hukum

Cak Imin : Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Harus Divonis Hukuman Mati

Sumber: Instagram @cakiminow

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, turut menyoroti kasus pencabulan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Tangerang. Cak Imin mendesak agar pelaku kejahatan tersebut dijatuhi hukuman mati.

Cak Imin menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi ancaman darurat kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di pondok pesantren (Ponpes), tetapi juga di berbagai institusi pendidikan lainnya.

“Hari ini terjadi ancaman darurat kekerasan di lembaga pendidikan. Kita harus jujur akui, bukan hanya pesantren, semua pendidikan yang berbasis asrama, pendidikan umum berbasis berbagai agama, mengalami darurat kekerasan dan kita harus hadapi,” terang Cak Imin pada, Selasa (22/10/2024).

Cak Imin lantas menyampaikan di hari santri yang bertepatan dengan tanggal 22 Oktober sekaligus sebagai hari anti kekerasan. Dia pun menegaskan agar para pelaku dalam kasus predator anak di Tangerang dijatuhi hukum mati.

“Oleh karena itu hari santri nasional hari ini kita teguhkan sebagai hari anti kekerasan kepada kaum muda Indonesia. Kita lawan seluruh bentuk kekerasan, kita mengecam keras dan harus dihukum mati pelaku kekerasan itu yang ada di Tangerang, di Banten, bukan pesantren tapi asrama, kita menuntut hukuman mati,” tegas Cak Imin.

Sebagai informasi, kasus predator anak ini terungkap setelah salah satu korban inisial R (16) melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Juli 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button